Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan soal adanya risiko pangan dan energi. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) kepala/wakil kepala daerah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022). Sri Mulyani mendukung para kepala daerah menjadi pemimpin yang menjaga kepentingan dan keberlangsungan serta keamanan Indonesia.
"Risiko yang saat ini dalam bentuk sangat imminent adalah pangan, energi, yang menjadi sangat kompetitif," kata Sri Mulyani. Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu juga menyinggung soal hubungan pusat dan daerah, termasuk soal anggaran. Sri Mulyani berharap agar para kepala/wakil kepala daerah untuk berpikir secara terbuka.
"Saya ingin mengajak bapak ibu bagaimana terbang ke Mars," ujarnya. Sri Mulyani mengatakan pondasi riset dan inovasi adalah terjadinya kolaborasi, termasuk dengan para kepala daerah. "Riset tidak bisa dilakukan sendiri, bertapa lalu dapat wangsit, tidaklah. Riset itu kolaborasi," ucapnya.
Sebagai informasi, rapat kordinasi yang diikuti ratusan kepala daerah ini juga sekaligus penandatanganan surat pernyataan dengan DPP PDIP. Berikut isu lengkap surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah: Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Jabatan: Alamat :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara: 1. Berperan pro aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; 2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan; 4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan Diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi; 5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas; 7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan; 8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;
9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi; 10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah; 11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta siap mengundurkan diri dari jabatan;
12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.