Para pendaki yang berada di Gunung Marapi, Sumatera Barat (Sumbar) pasca erupsi telah dievakuasi dan turun seluruhnya, Minggu (8/1/2023). Hal itu disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono. Ia menyebut 47 pendaki telah turun dengan selamat. Juga kata Ardi, ditemukan 57 pendaki yang diklaim BKSDA Sumbar sebagai pendaki ilegal.
Sebab, 57 pendaki itu, diketahui tidak melakukan registrasi di posko pendakian yang disediakan BKSDA Sumbar. "Sudah turun semua, 47 pendaki resmi dan 57 pendaki ilegal," kata Ardi Minggu sore. Ardi menuturkan, perbedaan pendaki ilegal dengan yang resmi itu dilihat dari proses masuk mereka ke TWAGunungMarapi.
"Resmi itu, membayar PNBP dan diregistrasi di BKSDA Sumbar. Sedangkan ilegal itu sebaliknya," terang Ardi. Lebih lanjut, kata Ardi, jika pun nanti pendaki itu masuk dan membayar kepada oknum, tetap saja disebut ilegal. Sebab, registrasi hanya dilakukan di pos BKSDA Sumbar yang ada di TWA Marapi, Jalur Proklamator. Lain dari pada itu, kata Ardi, bisa disebut dengan pungli.
Ardi menjelaskan, dampak mendaki gunung dengan cara ilegal, bisa langsung di sanksi hingga di blacklist. Menyangkut ke 57 pendaki ilegal yang ditemukan BKSDA Sumbar saat Gunung Marapi tengah erupsi saat ini, kata Ardi, pendaki itu bakal di blacklist. "SOP Pendakian TWA Marapi telah ada, (57 pendaki) itu di blacklist," tegas Ardi.
Sebelumnya, pedagang di sekitar gunung menyebut ada sekira ratusan pendaki, tengah berada diGunungMarapisejak Kamis (5/1/2023) lalu. Informasi itu, tentunya jauh berbeda dengan data yang tercatat di pos registrasi resmi TWAGunungMarapidi Jalur Proklamator tersebut. Data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), mencatat sebanyak 47 pendaki melakukan pendakian sejak Kamis dan Jumat kemarin.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyebut, jumlah 40 pendaki itu adalah yang terdata resmi dan melakukan pendaftaran di posko menjelang menaiki gunung. Menanggapi dengan adanya laporan sekira ratusan pendaki yang berada diGunungMarapisaat ini, Ardi menyebut, bakal menyurati melakukan pengecekan ke lapangan. Lalu, jika benar ditemukan adanya pendaki ilegal serupa laporan pedagang itu, pihak BKSDA Sumbar bakal menyurati orang tua pendaki sebagai sanksi.
"Kita bakal menyurati pendaki ilegal itu, jika pendaki itu mahasiswa, kita bakal kirim surat ke universitasnya," ungkap Ardi. Bahkan, kata Ardi, pihaknya bakal melakukan black list atau larangan untuk melakukan pendakian. Sebab, telah tidak mematuhi aturan dengan menjadi pendaki ilegal.